Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop

Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop
Ilustrasi - Karyawan mengumpulkan sejumlah obat sirop yang mengandung parasetamol pada salah satu minimarket di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

Hal ini tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Syahril. (mcr4/jpnn)


Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang pemberian obat dalam bentuk sirop untuk dikonsumsi terutama bagi anak yang sedang sakit.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News