Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop
Selasa, 08 November 2022 – 15:00 WIB
Hal ini tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Syahril. (mcr4/jpnn)
Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang pemberian obat dalam bentuk sirop untuk dikonsumsi terutama bagi anak yang sedang sakit.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Meningkat, Kenali Pemicunya
- Dinkes Ungkap 125 Anak di Jabar Ikut Prosedur Cuci Darah
- Banyak Pasien Anak Cuci Darah di RSHS Bandung, Konon Ini Penyebabnya
- Heboh Anak-anak Jalani Cuci Darah, RS Hasan Sadikin Bandung Ungkap Data Ini
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV