Dinkes Larang Air Minum Isi Ulang Keliling

Dinkes Larang Air Minum Isi Ulang Keliling
Dinkes Larang Air Minum Isi Ulang Keliling
SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur,  Dr Yuendri Irawanto, melarang secara tegas kepada para  pemilik usaha air isi ulang  yang beroperasi di Kota Sampit,  untuk membuat layanan keliling dengan sistem jemput bola langsung ke perumahan penduduk.

Menurut dia, larangan itu disampaikannya lantaran layanan keliling tersebut,  mengakibatkan keberadaan pemilik usaha sulit dipantau. Terutama pemantauan tentang penjualan yang dilakukan ketiap-tiap perumahan penduduk.

"Kalau terjadi hal-hal yang negatif akibat penjualan keliling itu, maka kita tidak bisa menindak dengan tegas pemiliknya. Disebabkan kita sulit memantau keberadaan para penjual air isi ulang tersebut di lapangan,"ujar Yuendri ini,  saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Aula PWI Perwakilan Kotim.

Dia menjelaskan, sampai saat ini tercatat sudah ada sekitar 103 perusahaan air minum isi ulang yang telah beroperasi di Kabupaten Kotim. Dengan 11 diantaranya,  telah mengantongi izin. Sedangkan sisanya belum mengantongi izin.

 

SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur,  Dr Yuendri Irawanto, melarang secara tegas kepada para  pemilik usaha air

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News