Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro
Senin, 10 Desember 2012 – 09:10 WIB
CIREBON-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon akan memperketat pengawasan penjualan pil dextro baik di apotek serta toko obat. Hal itu dilakukan, menyusul dengan maraknya penyalahgunaan penggunaan pil dextro yang berujung kematian. Diperkirakan dari 80 apotek di di Kota Cirebon, kata Edi, belum pernah menemukan dijualnya pil dextro secara bebas tanpa ada batasan. Menurut Dia, jika pihaknya menemukan hal semacam itu, akan bertindak tegas, salah satunya dengan melayangkan surat himbauan kepada apotek serta toko obat untuk memperketat penjualan pil dextro. Dalam surat himbauannya nanti berisi setiap apotek dan toko obat maksimal hanya menjual 10 butir pil dextro kepada pembeli, dengan menggunakan resep dokter.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Edi Sugiharto MKes mengatakan, dirinya menduga pil dextro yang mudah didapatkan dari para remaja berasal dari pasar gelap. Perlu diketahui oleh semua lapisan masyarakat bahwa ada salah satu pusat penjualan obat legal terbesar di Jakarta.
Baca Juga:
"Di pusat penjualan obat di Jakarta siapapun bisa mendapatkannya dengan harga murah. Dan salah satunya mungkin mereka mendapatkan dari Jakarta melalui orang lain," kata Edi Kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Minggu (9/12).
Baca Juga:
CIREBON-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon akan memperketat pengawasan penjualan pil dextro baik di apotek serta toko obat. Hal itu dilakukan,
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar