Dinkes Tidak Bisa Larang Beredarnya Mi Shin Ramyun
jpnn.com - jpnn.com - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jawa Timur tetap memperbolehkan mi Shin Ramyun dijual di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan dinkes saat rapat terbatas yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Magetan.
Menurut Kepala Disperindag Magetan, Rahmat Edy, saat ini pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menarik produk mi impor tanpa label halal dari MUI tersebut.
"Karena itu menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur," ujar Rahmat.
Karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jatim.
Untuk saat ini, mi instan produk dari Tiongkok yang dilisensi perusahaan asal Korea tersebut dibiarkan dijual bebas seperti sebelumnya.
Apalagi produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM RI.
Sebelumnya, mi instan merek Shin Ramyun ini dijual bebas di sejumlah minimarket di Magetan.
MUI setempat sempat melarang umat muslim untuk tidak mengonsumsinya karena belum mendapat label halal dari MUI.
Sementara Dinkes Magetan, memperbolehkannya, karena dari komposisi yang ada tidak mengandung babi, seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak. (pul/jpnn)
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jawa Timur tetap memperbolehkan mi Shin Ramyun dijual di tengah masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pemberitaan Mi Samyang Mengandung Babi, PT Korinus Rugi 30 Persen
- Makanan Pakai Bahasa Asing Dianggap Ilegal
- Mi Samyang Tanpa Logo Halal Masih Diperdebatkan
- Mi Instan Tanpa Label Halal Masih Beredar
- Ini Reaksi Ustaz Solmed Soal Mi Instan Mengandung Babi
- Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat Beraksi