Dino Patti Djalal Dilaporkan Fredy Kusnadi ke Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dino Patti Djalal dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Fredy merupakan pihak yang mengeklaim sebagai pembeli rumah ibu Dino Patti Djalal.
Pelaporan ini dilakukan Fredy Kusnadi lantaran menganggap Dino telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ, tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021, kemarin.
Dino disangka telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Selain itu, Dino dianggap telah mencemarkan nama baik, dan menghina Fredy dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta pada Ibu Dino," kata Pengacara Ferdy, Tonin Tachta kepada wartawan, Minggu (14/2).
Setelah itu, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan ibu Dino, atau sepupu dari Duta Besar RI untuk Amerika Serikat di era SBY itu kepada pihak ketiga.
Fredy Kusnadi melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini