Dinsos Kota Kendari Melarang Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan, Begini Alasannya

Dinsos Kota Kendari Melarang Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan, Begini Alasannya
Salah seorang anak jalanan saat meminta pada sebuah pengendara di simpang lampu merah Wua-Wua Kota Kendari. Foto: ANTARA/Azis Senong

jpnn.com, KENDARI - Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang setiap masyarakat di kota itu memberi uang bagi anak jalanan yang ada di setiap persimpangan jalan atau di lampu merah.

“Kebiasaan memberi uang dari masyarakat kepada anak jalanan maupun para pengemis membuat mereka justru akan meminta-minta sehingga ini harus dihentikan,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota kendari Anwar di Kendari, Kamis (19/8).

Larangan memberikan uang kepada anak jalanan di lampu merah, juga didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014. Perda tersebut menyebutkan bahwa memberikan uang kepada mereka, sama saja membiarkan mereka tetap berada di jalanan.

Dia menyebutkan saat ini ada sekitar 39 orang anak jalanan yang terdata dari sekitar 120-an orang seluruhnya yang masuk dalam kategori pengemis dan peminta-minta dengan kalangan usia anak hingga dewasa.

Khusus kategori pengemis dan peminta-minta, kata Anwar, biasanya muncul di hari Jumat yang mendatangi sejumlah masjid untuk meminta sedekah dari masyarakat yang datang menunaikan Shalat Jumat.

Dalam menertibkan anak jalanan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada mereka untuk tidak lagi meminta-minta di tempat umum yang bisa menghalangi pengguna jalan di lampu merah.

"Jadi, penertiban anak jalanan yang biasanya kami lakukan itu bukan dikategorikan ditangkap, tetapi kami membawa mereka ke rumahnya dalam rangka pembinaan. Apalagi umumnya anak jalanan itu masih memiliki orang tua yang mempunyai kewenangan mendidik anaknya untuk tidak mengemis," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut penertiban para anak jalanan dan pengemis, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Balai Latihan Kerja Kendari untuk memberi pelatihan dan keterampilan agar anak jalanan dan semacamnya bisa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk kelak bisa berusaha secara mandiri, seperti masyarakat lainnya.(Antara/jpnn)

Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang setiap masyarakat di kota itu memberi uang bagi anak jalanan yang ada di setiap persimpangan jalan atau di lampu merah.


Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News