Dinsosnakertrans Kesulitan Data TKI Ilegal
Selasa, 30 Oktober 2012 – 11:14 WIB
Lebih lanjut dikatakan, saat datang ke Dinsosnakertran, calon TKI akan dicek persyaratannya dan diwawancarai oleh petugas. Selain itu, pihak pendamping lapangan harus ada. Jika semua berkas beres, maka satu hari rekomendasi bisa selesai.
Baca Juga:
Pihaknya juga tidak asal merekomendasi. Rekomendasi diberikan sesuai dengan kuota untuk Purbalingga. Jika melebihi kuota, permintaan kebutuhan TKI dari PJTKI itu tidak akan direkomendasi.
“Setiap TKI asal Purbalingga wajib mengantongi rekomendasi dari Dinsosnakertrans Purbalingga. Kalau yang resmi, pihak pendamping lapangan (PL) dibawah naungan PJTKI resmi akan mendatangi Dinsosnakertran kabupaten. Kemudian oleh dinas akan dimintakan ID bagi yang baru menjadi TKI kepada BNP2TKI secara online,” paparnya.
Dia menambahkan, saat ini tercatat ada 90 TKI resmi yang terdaftar di Dinsosnakertrans Purbalingga. Jumlah TKI itu tercatat selama Januari- 19 Oktober 2012 kemarin. Rata- rata mereka bekerja di sektor informal, misalnya peñatalaksana rumah tangga (PRT).
PURBALINGGA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga mengaku kesulitan mendata para Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
BERITA TERKAIT
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka