Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Siapkan Ini

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujar Johnny.
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo RI melanggar hukum, karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menyusul pernyataan PTUN Jakarta bahwa pemerintah melanggar hukum, atas pemblokiran internet di Papua tahun lalu, Menkominfo Johnny G Plate pun angkat suara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung