Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Siapkan Ini
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujar Johnny.
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo RI melanggar hukum, karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menyusul pernyataan PTUN Jakarta bahwa pemerintah melanggar hukum, atas pemblokiran internet di Papua tahun lalu, Menkominfo Johnny G Plate pun angkat suara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini