Dinyatakan Ditahan Sebelum Diperiksa
Gubernur Sumut Syamsul Arifin Ditahan KPK
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 02:07 WIB

DITAHAN: Syamsul Arifin akhirnya keluar setelah di periksa oleh KPK, di kantor KPK, Jakarta, Jumat(22/10). Syamsul ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. FOTO: NICK HANOATUBUN/RM
Baru menjelang pukul 17.00 Wib, tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan. Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memanggil pengacara di luar, agar mendampingi Syamsul. KPK menunjuk Yoni Astiono, pengacara dari LBH UI, sebagai pengacaranya.
Sementara, tim penyidik sudah menetapkan Syamsul ditahan sebelum pukul 17.00 Wib. Artinya, Syamsul ditetapkan untuk ditahan sebelum pemeriksaan dilakukan. Saat dikonfirmasi wartawan kemarin sore, Plt Ketua KPK Haryono Umar tanda tedeng aling-aling langsung berucap, "Ya, kita tahan."
Hal itu dibenarkan, Yoni Astiono, pengacara yang ditunjuk KPK itu. "Ya, tadi pemeriksaan baru dimulai jam lima sore," ujar Yoni Astiono kepada wartawan begitu mobil tahanan yang membawa Syamsul meninggalkan gedung KPK. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Seperti sempat diduga sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?