Dinyatakan Ditahan Sebelum Diperiksa

Gubernur Sumut Syamsul Arifin Ditahan KPK

Dinyatakan Ditahan Sebelum Diperiksa
DITAHAN: Syamsul Arifin akhirnya keluar setelah di periksa oleh KPK, di kantor KPK, Jakarta, Jumat(22/10). Syamsul ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. FOTO: NICK HANOATUBUN/RM
Baru menjelang pukul 17.00 Wib, tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan. Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memanggil pengacara di luar, agar mendampingi Syamsul. KPK menunjuk Yoni Astiono, pengacara dari LBH UI, sebagai pengacaranya.

Sementara, tim penyidik sudah menetapkan Syamsul ditahan sebelum pukul 17.00 Wib. Artinya, Syamsul ditetapkan untuk ditahan sebelum pemeriksaan dilakukan. Saat dikonfirmasi wartawan kemarin sore, Plt Ketua KPK Haryono Umar tanda tedeng aling-aling langsung berucap, "Ya, kita tahan."

Hal itu dibenarkan, Yoni Astiono, pengacara yang ditunjuk KPK itu. "Ya, tadi pemeriksaan baru dimulai jam lima sore," ujar Yoni Astiono kepada wartawan begitu mobil tahanan yang membawa Syamsul meninggalkan gedung KPK. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Seperti sempat diduga sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News