Dinyatakan Lolos, PBB Langsung Konsolidasi
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:54 WIB
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).
Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Namun dalam gugatannya, PBB dinyatakan menang di PT TUN Jakarta. (awa/jpnn)
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) langsung bergerak cepat. Setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menjadi peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Singgung Anies dan PDIP Kini Bergabung
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
- Jokowi Minta Masyarakat Pilih Ridwan Kamil, Supaya Menang 1 Putaran Seperti Prabowo
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasikan Dukungan untuk HAS di Pilgub Malut 2024