Dinyatakan Lolos, PBB Langsung Konsolidasi

Dinyatakan Lolos, PBB Langsung Konsolidasi
Dinyatakan Lolos, PBB Langsung Konsolidasi
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.

Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).

Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Namun dalam gugatannya, PBB dinyatakan menang di PT TUN Jakarta. (awa/jpnn)


JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) langsung bergerak cepat. Setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menjadi peserta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News