Dinyatakan Pailit, Sritex Buka Suara Terkait Putusan Pembatalan Homologasi

Dinyatakan Pailit, Sritex Buka Suara Terkait Putusan Pembatalan Homologasi
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha/aww

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex angkat bicara seusai dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang), Jawa Tengah.

Manajemen menyatakan memberikan perhatian serius dan segera melakukan konsolidasi untuk merespons putusan tersebut.

Manajemen Sritex juga merespons terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis manajemen Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).

Manajemen perusahaan menegaskan perusahaan hari ini telah mengajukan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder.

Upaya ini merupakan bentuk tanggungjawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung perusahaan selama lebih dari setengah abad.

"Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Selama 58 tahun, SRITEX telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex angkat bicara seusai dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang), Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News