Dinyatakan Sembuh dari Prostat dan Ambeien, Fuad Amin Siap Disidang Lagi

Dinyatakan Sembuh dari Prostat dan Ambeien, Fuad Amin Siap Disidang Lagi
Fuad Amin. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dengan terdakwa Fuad Amin Imron kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7). Sebelumnya persidangan ini sempat ditunda selama sekitar satu bulan lantaran Fuad harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Omni Tangerang.

Dalam sidang lanjutan ini majelis hakim meminta laporan mengenai kondisi kesehatan Fuad. Majelis ingin memastikan bahwa mantan bupati Bangkalan itu siap untuk kembali menjalani persidangan.

"Dari hasil selama pembantaran di RS Omni selama satu bulan. Jadi yang kemaren dilakukan pengobatan, terutama operasi prostat sudah dilakukan dan sudah dinyatakan bahwa yang bersangkutan sudah sembuh untuk prostat," jelas Jaksa KPK, Titik Utami kepada majelis hakim.

Selain itu, lanjut Titik, Fuad juga sempat diperiksa untuk penyakit ambeien. Tapi ternyata dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda penyakit tersebut.

Setelah mendengar laporan, majelis hakim pun memutuskan Fuad sudah bisa kembali disidang. "Kita jadwalkan lagi untuk sidang pembuktian, pemeriksaan saksi hari Senin (27/7) siang," ujar Hakim Ketua Much Muchlis.

Sebelum sidang ditutup, Fuad meminta kesempatan untuk bicara. Dia menyampaikan, meski sudah dinyatakan sehat dirinya masih dalam masa penyembuhan. Karena itu dia berharap jadwal sidang bisa menyesuaikan.

"Saya tambahkan sedikit yang mulia, pengobatannya selama dua bulan harus rutin karena ada beberapa penyakit lagi seperti jantung dan lain-lain. Saran dokter jangan terlalu capek," papar politikus Partai Gerindra itu.

Sidang Fuad hari ini masih diwarnai suasana Idul Fitri. Setelah Hakim Muchlis menutup sidang, Fuad dan tim kuasa hukumnya langsung menyambangi meja jaksa penuntut umum. Kedua kubu bersebrangan ini bersalam-salaman dan saling mengucapkan mohon maaf lahir batin. (dil/jpnn)

JAKARTA - Sidang kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dengan terdakwa Fuad Amin Imron kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News