Dinyatakan Tidak Melanggar, Google Menang
jpnn.com, DELAWARE - Google LLC milik Alphabet dinyatakan tidak melanggar dan akhirnya memenangkan persidangan dalam gugatan paten yang berlangsung lama di pengadilan federal Delaware, Amerika Serikat.
Persidangan tersebut terkait fitur-fitur pada ponsel pintar dan aplikasi Google.
Juri memutuskan bahwa paten milik pemilik paten berbasis Luxembourg, Arendi SARL, tidak valid dan bahwa Google tidak melanggar paten tersebut, lapor Reuters.
Pengacara Arendi SARL tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Juru bicara Google, Jose Castaneda, mengatakan bahwa perusahaan senang dengan keputusan tersebut dan menghargai perhatian cermat juri terhadap bukti yang disajikan dalam kasus.
Penemu Arendi Norwegia Atle Hedloy menggugat Google pada 2013 atas paten yang berkaitan dengan pengambilan informasi, seperti nama dan alamat dari basis data dan memasukkannya ke dalam pemroses kata dan lembar kerja.
Arendi SARL mengeklaim bahwa perangkat mobile dan aplikasi Google termasuk Gmail, Chrome, Docs, dan Messages melanggar paten tersebut.
Arendi meminta ganti rugi sebesar USD 45,5 juta, menurut juru bicara firma hukum Google, Paul Hastings.
Google LLC milik Alphabet dinyatakan tidak melanggar dan akhirnya memenangkan persidangan dalam gugatan paten
- Kementerian Komdigi Gandeng Google hingga Meta Untuk Berantas Judol
- Gemini AI Hadir di Google Maps
- Fitur AI Overviews di Pencarian Google Sudah Bisa 100 Bahasa Termasuk Indonesia
- Lewat Cara Ini BTN Berkomitmen Melindungi Data Pribadi Nasabah
- Lalamove Dukung Peningkatan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi untuk Pengemudi
- Gemini Live Kini Sudah Bisa Berbahasa Indonesia