Diomeli Poligami, Suami Bantai Istri Pertama
Rabu, 24 April 2013 – 07:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Condro Sasongko SH SIK melalui KBO Reskrim Iptu Maulana Mukarom SE mengatakan motif pembunuhan Sd terhadap Tisah memang karena kesal. Saat Sd hendak menjual mobilnya, percekcokan dengan istri pertama pun sering terjadi. "Tersangka dijerat pasal 351 dan 338 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," papar dia.
Baca Juga:
Dalam rekonstruksi yang digelar kemarin, ada 47 adegan pembunuhan Tisah yang dilakukan Sd. Pembunuhan berawal pada Jumat (11/4) sekitar pukul 01.00. Sd keluar dari rumah menuju warung lewat pintu dapur rumah. Pintu warung tidak terkunci.
Sd pun duduk di bangku dapur dan melihat Tisah yang sedang membuat adonan gorengan. Kemudian terjadi perselisihan dan Sd mendorong Tisah hingga kening korban terbentur ke ujung pintu yang terbuat dari GRC.
Korban pun langsung jatuh di samping pintu dapur dan merangkak ke kasur yang ada di dalam warung. Saat tubuh korban sudah berada di kasur dan kedua kaki korban masih tergantung di lantai, Sd menarik kedua kaki korban.
MANGUNREJA - Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Tisah (65), pedagang asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek