Dioper ke Kejaksaan, Pemilik Akun @benhan Langsung Ditahan

Dioper ke Kejaksaan, Pemilik Akun @benhan Langsung Ditahan
Isi twitter @benhan milik Benny Handoko.

Dalam UU ITE disebutkan cara penyelesaian sengketa elektronik, di antaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE. Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, terhitung mulai hari ini menjadi tahanan kejaksaan. Benny yang menjadi tersangka pencemaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News