Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan

Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan
Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan
Kantha mengaku tak menduga PT Telkomsel akan dipailitkan. Sebab, PT Prima Jaya berharap PT Telkomsel dapat membayar utangnya. “Tidak ada upaya damai dari pihak PT Telkomsel. Padahal kami inginnya ada damai dan utang kami dibayar Rp5,3 miliar," harapnya.

Sebelumnya, PT Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp200 miliar. Akibat batal kontrak secara sepihak, PT Telkomsel mempunyai utang Rp5,3 miliar yang belum dibayar ke PT Prima Jaya Informatika.

Menyikapi putusan tersebut, Head of Corporate Communication PT Telkomsel, Ricardo Indra, menyatakan bahwa perusahaannya melawan putusan itu dengan mengajukan banding. "Kami hormati dan kami akan ajukan banding atas putusan ini," kata Ricardo. (fas/jpnn)

JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Vonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News