Dipaksa Begituan Lalu Direkam, Korban Diperas Rp 400 Juta
jpnn.com, KEPRI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya meringkus Mss, 31, pria yang merekam dan menyebarkan video porno antara tersangka dan korban RS dengan tujuan pemerasan.
Tersangka Mss ditangkap, Jumat (22/9) lalu di Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (25/9), mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial RS, 27, pada 29 Juli lalu.
Erlangga menuturkan kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berangkat ke Hongkong. Di sanalah tindak asusila tersebut terjadi.
"Mereka ke sana itu 29 Juni 2017," ujar Erlangga seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Pada 27 Juli, pelaku mengancam korban, bahwa dirinya akan menyebarkan video porno itu. Apabila korban belum juga mengirimkan uang yang dimintanya.
“Pelaku ini memaksa korban melakukan hubungan intim, lalu direkam. Tak hanya itu pelaku juga berusaha memeras korban. Pelaku memaksa korban menandatangani surat perjanjian, korban berutang sebesar Rp 400 juta," kata Erlangga.
Karena takut videonya tersebar kemana-mana. Akhirnya, 14 Juli Rs mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta ke rekening tersangka.
Korban dipaksa menandatangani surat perjanjian punya utang sebesar Rp 400 juta.
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini