Dipaksa Kosongkan Rumah, Wanda Hamidah Bakal Tempuh Jalur Hukum
"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO. Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," ujarnya.
Menurut Wanda, proses penggusuran harus ada putusan dari pengadilan, sedangkan apa yang dialaminya dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Pasalnya, setelah pengusiran tersebut, aliran listrik dan air di rumah miliknya sempat dimatikan. Namun kini, rumah tersebut sudah kembali mendapat aliran listrik dan air.
Sebelumnya, rumah keluarga Wanda Hamidah disebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.
Wanda dan keluarganya diduga hanya memiliki surat izin hunian (SIP) yang sudah tidak berlaku sejak 2012. (antara/jpnn)
Wanda Hamidah mengaku siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya, setelah rumah keluarganya dipaksa untuk dikosongkan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Keluar dari Golkar, Wanda Hamidah Singgung Kecurangan Pilpres, Oligarki, & Orde Baru
- Temui LaNyalla, PGI Jatim Sampaikan Optimisme Golf Indonesia Dipegang Ketum Baru
- Delman Akan Dilarang Berkeliaran di Kawasan Monas, Pemkot Jakpus Bentuk Gugus Tugas
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Kolaborasi Pemuda Pancasila dengan Kadin Indonesia
- Lawan Japto, Paman Wanda Hamidah jadi Tersangka Kasus Tanah, Besok Digarap Polisi
- Pertama Kali Membintangi Film Horor, Wanda Hamidah: Semoga Enggak Lihat Aneh-Aneh