Dipamerkan, Malinda Langsung Lemas
Selasa, 05 April 2011 – 05:35 WIB
Tercatat, nasabah pertama sejak 6 Januari 2010-23 Desember 2010. Dana yang sudah ditarik sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 514,5 ribu. Total kerugian Rp 10 miliar.
Nasabah kedua, dari transaksi 13 Agustus 2009 hingga 30 Desember 2010. Total dana yang tertarik Rp4,7 miliar dan USD10 ribu. Total kerugian Rp 4,8 miliar. Lalu, nasabah ketiga, sejak 9 Juni 2010 dana yang ditarik Rp 311,2 juta.
Dana tersebut selanjutnya dipindahkan Malinda kedalam rekeningnya dengan prosedur yang seakan-akan legal. Namun pemilik rekening tidak mengetahui pemindahan tersebut.
Arief menjelaskan, Malinda membeli asetnya dengan cara kredit atau berhutang. "Itu yang Hummer, tahun pembuatan 2010 dibeli dengan perjanjian leasing, dengan DP Rp 310 juta. Dari analisis, dibayar dari rekening nasabah ketiga," ujarnya.
JAKARTA - Dua pekan menginap di tahanan Bareskrim Polri, Inong Malinda tersangka penggelapan dana nasabah Citibank dimunculkan. Dengan diapit oleh
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan