Dipamerkan, Malinda Langsung Lemas
Selasa, 05 April 2011 – 05:35 WIB
Namun, Halim menegaskan, Bank Indonesia tidak mungkin melarang bank memberikan pelayanan nasabah premium ala Malinda "Pelayanan nasabah prima tidak mungkin kita hapuskan. Kalau kita hapuskan nanti malah muncul bank-bank asing," katanya.
Penyerapan dana dari nasabah prima yang terus meningkat setiap tahunnya membuat BI tidak mungkin menghapuskan pelayanan ini. "Itu menunjukkan peningkatan pembangunan ekonomi kita," katanya.
Namun, lanjut dia, BI akan membuat pengaturan ketat terhadap pelayanan nasabah khusus ini. "Kita akan membuat pengaturan khusus. Meski kita sudah mempunyai peraturannya sejak dulu," ujarnya.(rdl)
JAKARTA - Dua pekan menginap di tahanan Bareskrim Polri, Inong Malinda tersangka penggelapan dana nasabah Citibank dimunculkan. Dengan diapit oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat