Dipancing Jemput Danrem, Theddy Tengko Akhirnya Dieksekusi
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:14 WIB

Dipancing Jemput Danrem, Theddy Tengko Akhirnya Dieksekusi
"Saya tak mempersoalkan cara eksekusinya. Yang penting tak terjadi bentrokan fisik di Aru," tegas Yusril. Di pihak lain, kejaksaan lewat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspemkum) Setia
Baca Juga:
Untung Arimuladi mengapresiasi bantuan TNI dan Polri hingga ekskusi yang berlangsung Rabu (29/5) sore terlaksana sesuai rencana. "Kami juga berterima kasih pada masyarakat Kepulauan Aru," ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Untuk selanjutnya, jaksa eksekutor dari Kejari Dobo menahan Theddy di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Ambon. "Terpidana (Theddy) tak menolak atau keberatan saat menandatangani berita acara (pelaksanaan eksekusi)," ungkap Untung.
Theddy merupakan terpidana 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi APBD Aru tahun 2006. Selain hukuman badan, Mahkamah Agung juga meminta purnawirawan TNI berpangkat kolonel tersebut membayar denda Rp 500 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara senilai RP 5,3 miliar.
JAKARTA - Tim jaksa eksekutor dibantu personel kepolisian dan TNI akhirnya berhasil mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Theddy berhasil
BERITA TERKAIT
- Polisi Siapkan Skema Contraflow Atasi Kemacetan di Jalur Wisata Lembang
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas