Dipancing Jemput Danrem, Theddy Tengko Akhirnya Dieksekusi
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:14 WIB
Theddy terus menolak dieksekusi kejaksaan karena amar putusan MA tak mencantumkan perintah eksekusi. Keyakinannya semakin bertambah setelah akhir 12 September 2012 hakim Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan bahwa putusan MA tersebut tak bisa dijalankan. Berbekal penetapan ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemudian mengaktifkannya kembali sebagai bupati.
Penetapan PN Ambon kemudian dipatahkan surat MA yang menyebutkan eksekusi tetap bisa dijalanka. Namun saat hendak dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta pada akhir Desember 2012, jaksa eksekutor dihalang-halangi puluhan preman pendukung Theddy hingga akhirnya eksekusi terhambat sampai 6 bulan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim jaksa eksekutor dibantu personel kepolisian dan TNI akhirnya berhasil mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Theddy berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter