Dipanggil Bareskrim, Ponakan Pak JK Hanya Kirim Kuasa Hukum

Dipanggil Bareskrim, Ponakan Pak JK Hanya Kirim Kuasa Hukum
Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (13/3).

Keponakan mantan Wapres RI Jusuf Kalla (JK) itu merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa Sadikin tidak bisa memenuhi penggilan pemeriksaan lantaran sedang ada urusan lain.

"Jadi, yang bersangkutan masih berada di luar kota," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.

Sadikin lantas mengutus kuasa hukumnya guna memberitahukan ketidakhadirannya kepada panggilan penyidik. "Sadikin tidak hadir, tetapi kuasa hukumnya yang hadir," kata Rusdi.

Menurut Rusdi, penyidik Bareskrim langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Sadikin.

"Untuk pemeriksaan pada 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di Bareskrim," tambah Rusdi.

Rabu pekan lalu (10/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa yang juga keponakan Jusuf Kalla mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (13/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News