Dipanggil Bareskrim, Ponakan Pak JK Hanya Kirim Kuasa Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (13/3).
Keponakan mantan Wapres RI Jusuf Kalla (JK) itu merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa Sadikin tidak bisa memenuhi penggilan pemeriksaan lantaran sedang ada urusan lain.
"Jadi, yang bersangkutan masih berada di luar kota," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.
Sadikin lantas mengutus kuasa hukumnya guna memberitahukan ketidakhadirannya kepada panggilan penyidik. "Sadikin tidak hadir, tetapi kuasa hukumnya yang hadir," kata Rusdi.
Menurut Rusdi, penyidik Bareskrim langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Sadikin.
"Untuk pemeriksaan pada 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di Bareskrim," tambah Rusdi.
Rabu pekan lalu (10/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa yang juga keponakan Jusuf Kalla mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (13/3).
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar