Dipanggil Bareskrim Polri soal Penistaan Agama, Panji Gumilang Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin (3/7).
Panji bakal dimintai klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama.
"Kemungkinan hari Senin (Panji) akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6).
Dia menyebut direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," ucapnya.
Gelar perkara itu untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.
"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," kata Agus.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dipanggil Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penistaan agama. Begini penjelasan Komjen Agus Andrianto.
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut