Dipanggil DPR, Presdir PT Amman Mineral Ajukan Penundaan RDP, Nih Alasannya
Kepastian terkait penundaan tersebut juga diutarakan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin.
"Ditunda setelah masa sidang (reses),” kata Mukhtarudin, Rabu (14/12).
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan Komisi VII DPR RI tidak dapat diintervensi dalam mengusut berbagai persoalan yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat.
Oleh karena itu, menurut dia, Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kedua dengan memanggil petinggi PT Amman Mineral terkait dengan berbagai persoalan di perusahaan tersebut.
“Berjalannya RDPU pada hari Rabu (14/12) akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa diintervensi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun," kata Adian, kemarin.
Salah satu agenda RDPU ke dua dengan Amman Mineral adalah menindaklanjuti beberapa temuan terkait dana CSR yang diduga tidak diberikan seluruhya pada rakyat.
Dalam RDP Pertama Adian Napitupulu memperkirakan ada sekitar 14 juta dollar dana CSR yang tidak diberikan Amman Mineral selama 7 tahun.
Adian mengganggap bahwa hal tersebut bisa menjadi dasar bagi negara untuk mencabut izin tambang Amman Mineral.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Komisi VII DPR RI dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran HAM akhirnya ditunda.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?