Dipanggil Jaksa, Bos Asindo Mangkir
Selasa, 20 November 2012 – 02:28 WIB

Dipanggil Jaksa, Bos Asindo Mangkir
Diketahui, majelis hakim MA menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara kepada bos PT Asindo Jhon Luchman dan rekannya Direktur PT Karunia Sukses Sejati Frans Tunggono bersalah dalam kasus penipuan terhadap Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama dengan nilai penipuan total Rp108 miliar.
Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah, akan tetapi tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu belakangan diketahui sebagai tanah sengketa sehingga ditolak oleh korban.
Terpisah, tim penasehat hukum korban penipuan yakni Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama, Rudianto Lallo mengharapkan agar eksekusi penahanan segera dilakukan agar penegakan hukum tidak berjalan setengah-setengah. Menurut dia, kliennya yang menjadi korban penipuan cukup lama bersabar dengan tindakan kedua terpidana yakni Jhon Luchman dan Frans Tunggono. "Jangan ada pihak-pihak yang merasa kebal hukum,"tegasnya. (id)
MAKASSAR - Direktur PT Asindo Jhon Luchman dan Direktur PT Karunia Sukses Sejati Frans Tunggono mangkir dari panggilan yang dilayangkan pihak Kejari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung