Dipanggil Kejagung, 5 Direktur Ini Kompak Mangkir
Adapun keempat kegiatan tersebut, yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan. Yakni, tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Diduga dokumen dalam dua laporan dipalsukan, seolah-olah pekerjaan itu sudah dilakukan pihak ketiga.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp19,9 miliar, yang diakibatkan pemotongan anggaran kegiatan oleh ketiga tersangka. Rinciannya, tersangka Ritonga memotong Rp3,9 miliar lebih, tersangka Wagiman Rp7 miliar lebih dan tersangka Pamudji Rp8,9 miliar lebih.(boy/jpnn)
JAKARTA - Lima direktur perusahaan swasta, Selasa (13/10), kompak mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka sedianya harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen