Dipanggil Kejakgung, Tersangka Korupsi Proyek Madrasah Mangkir
Selasa, 04 Juni 2013 – 21:43 WIB

Dipanggil Kejakgung, Tersangka Korupsi Proyek Madrasah Mangkir
JAKARTA – Tersangka korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama berinisial MPC, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Ia merupakan Direktur Utama PT Sean Hulbert Jaya, yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka lain. MPC merupakan satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Kasus ini bermula saat Kemenag memeroleh dana Rp 71,5 miliat dari APBN Perubahan 2010 silam. Anggaran itu dimaksudkan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA bagi MTssebesar Rp 27,5 miliar dan untuk MA sebesar Rp 44 miliar. Namun dalam penggunaanya diduga terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Tapi hingga Pukul 15.30 WIB, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/6).
Baca Juga:
Untung menegaskan, mangkirnya tersangka maupun saksi dari pemeriksaan sering mengakibatkan lambatnya penanganan perkara. Meski demikian Kejagung akan memanggil MPC lagi. “Jadi dalam hal ini, jika penyidik merasa membutuhkan informasi dari yang bersangkutan, maka tentu yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Tersangka korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau