Dipanggil Ketua, Anggota Bilang Tak Lazim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 05:37 WIB
Prosedur di DPR umumnya terkait calon yang diajukan presiden untuk di-fit and proper test dewan, yaitu pimpinan segera melakukan rapat pimpinan untuk menunjuk Komisi mana yang akan diberi tugas. Hingga saat ini, pasca surat dari presiden masuk ke DPR 4 Oktober lalu, penunjukkan itu belum dilakukan.
Gayus menyatakan, jika pimpinan tidak punya argumen kuat terkait undangan tersebut, maka pimpinan bisa dinyatakan telah melakukan pelanggaran etika. Karenanya, jika ada kelompok masyarakat yang terusik atau merasa dirugikan, maka bisa melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Dalam hal ini mereka (pimpinan DPR, Red) telah lampaui batas kewenangannya, kewajiban BK untuk jaga kehormatan agar semua bisa tetap sesuai mekanisme," tegas ketua BK tersebut. (bay/dyn)
JAKARTA - Seleksi calon Kapolri Komjen Pol Timur Pradopo baru akan ditetapkan jadwalnya pada Rapat Badan Musywarah (Bamus) hari ini. Namun, belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres