Dipanggil KPK, Anis Matta Merasa Terhormat
Dorong Penggunaan UU TPPU dalam Kasus Suap Wa Ode Nurhayati
Rabu, 02 Mei 2012 – 15:05 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut aliran dana suap pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang membuat anggota Fraksi PAN DPR, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka korupsi. Wakil Ketua DPR, Anis Matta malah mendorong agar kasus itu dikembangkan ke dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“KPK relevan mengusut aliran dana, siapa saja yang menikmati aliran dana itu selain WON,” kata Anis kepada wartawan, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5).
Baca Juga:
Anis adalah salah satu saksi dalam kasus korupsi tersebut. Bahkan besok (3/5) politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa KPK
Anis mengaku siap menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia justru berterima kasih kepada KPK atas pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus suap WON. “Saya merasa terhormat atas kesempatan membantu KPK menuntaskan kasus ini,” ujar Anis.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut aliran dana suap pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
BERITA TERKAIT
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel