Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir
Dugaan Korupsi Dana Otsus dan APBD Boven Digoel
Kamis, 04 Maret 2010 – 20:25 WIB
Saat ditanya apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa, Johan menegaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Namun menurutnya, KPK akan lebih dulu menjadwalkan pemanggilan Yusak. "Jika mangkir terus-menerus, KPK baru mengambil tindakan tegas," ujarnya. Seperti diketahui, sejak pekan lalu Yusak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD dan dana Otonomi Khusus Kabupaten Boven Digoel 2005-2007. Yusak disangkakan melanggar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Hanya saja Johan mengaku belum mengantongi perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Merauke itu. "Rincian kerugian keuangan negaranya masih kita hitung," kilah Johan.(yud/ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo yang menjadi tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan