Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir

Dugaan Korupsi Dana Otsus dan APBD Boven Digoel

Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir
Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir
Saat ditanya apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa, Johan menegaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Namun menurutnya, KPK akan lebih dulu menjadwalkan pemanggilan Yusak. "Jika mangkir terus-menerus, KPK baru mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak pekan lalu Yusak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD dan dana Otonomi Khusus Kabupaten Boven Digoel 2005-2007. Yusak disangkakan melanggar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

Hanya saja Johan mengaku belum mengantongi perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Merauke itu. "Rincian kerugian keuangan negaranya masih kita hitung," kilah Johan.(yud/ara/jpnn)

JAKARTA - Hari ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo yang menjadi tersangka dalam kasus


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News