Dipanggil KPK, Direktur Produksi PNRI Irit Bicara

Dipanggil KPK, Direktur Produksi PNRI Irit Bicara
Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/4). Ia menjadi saksi kasus pengadaan e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.(gil/jpnn)‎

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News