Dipanggil KPK, DL Sitorus Mangkir
Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim Ibrahim
Kamis, 15 April 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus yang sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap hakim Ibrahim itu tidak memberikan alasan perihal ketidakhadirannya untuk diperiksa. Seperti diketahui, kasus suap itu diduga bermula dari sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.
"Yang bersangkutan (DL Sitorus) tidak datang. Hingga malam ini, tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK melalui pesan singkat kepada JPNN, pukul 23.00 Rabu (14/4) malam.
Baca Juga:
Sebelumnya Johan juga mengungkapkan bahwa DL Sitorus dipanggil untuk diperiksa bagi hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim, yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara bernama Adner Sirait. "Jadwalnya, (DL Sitorus) dipanggil jadi saksi bagi hakim Ib (Ibrahim). Kita juga jadwalkan pemeriksaan atas AS (Adner Sirait) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut," sambung Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa