Dipanggil KPK, DL Sitorus Mangkir
Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim Ibrahim
Kamis, 15 April 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus yang sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap hakim Ibrahim itu tidak memberikan alasan perihal ketidakhadirannya untuk diperiksa. Seperti diketahui, kasus suap itu diduga bermula dari sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.
"Yang bersangkutan (DL Sitorus) tidak datang. Hingga malam ini, tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK melalui pesan singkat kepada JPNN, pukul 23.00 Rabu (14/4) malam.
Baca Juga:
Sebelumnya Johan juga mengungkapkan bahwa DL Sitorus dipanggil untuk diperiksa bagi hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim, yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara bernama Adner Sirait. "Jadwalnya, (DL Sitorus) dipanggil jadi saksi bagi hakim Ib (Ibrahim). Kita juga jadwalkan pemeriksaan atas AS (Adner Sirait) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut," sambung Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana