Dipanggil KPK, DL Sitorus Mangkir
Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim Ibrahim
Kamis, 15 April 2010 – 03:30 WIB
Kasus nya bermula ketika PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKI. Akhirnya gugatan pun bergulir di pengadilan. Di tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan diangap sebagai pemilik sah. Namun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.
Baca Juga:
Hingga kini, PT TUN belum mengeluarkan putusan tingkat banding. Hanya saja, Ibrahim memang hamik di PT TUN yang menangani perkara itu. Wakil Ketua PT TUN DKI, Suhardoto, membenarkan bahwa perkara itu ditangani oleh Ibrahim selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung. Belum lama ini, Arifin Marpaung juga sempat diperiksa KPK.
Suhardoto pun mengungkapkan bahwa dua hakim rekan Ibrahim yang menangani perkara sengketa tanah itu, yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung, telah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Internal Mahkamah Agung.
Akibat Ibrahim tertangkap tangah menerima suap, PT TUN mengganti hakim yang menangani perkatra itu. Suhardoto menangani sendiri perkara itu dengan duduk sebagai hakim ketua, sementara dua hakim anggotanya adalah Sulistiyo dan Bambang Edi Susanto.(oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah