Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir
Senin, 07 September 2009 – 18:21 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal mulai terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, Riau. Kemarin, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadawalkan pemeriksaan atas Rusli. Namun tanpa alasan, Rusli tidak datang memenuhi panggilan KPK. Terkait mangkirnya Rusli, KPK berencana melayangkan panggilan kedua. Meski demikian Johan belum menyebut secara pasti kapan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan akan dilakukan. "Nanti pasti dijadwalkan, masih dikoordinasikan penyidik," tandas mantan wartawan itu.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa seharusnya ketua DPD I Golkar Riau itu diperiksa penyidik sebagai saksi bagi Bupati Siak, Arwin AS, yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Johan menambahkan, pemeriksaan atas Ruzli ditujukan untuk pengembangan penyidikan. "Tetapi sampai saat ini belum datang dan tidak ada konfirmasi atau informasi apapun dari yang bersangkutan," ujar Johan di KPK, Senin (7/9) sore.
Baca Juga:
Menurut Johan, Bupati Siak Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan setelah mengeluarkan Izin Usaha Pemamanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Siak pada kurun waktu tahun 2001 hingga 2003. "Pemberian izin itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal mulai terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, Riau. Kemarin, sedianya
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra