Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir

Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir
Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir
Karenanya KPK belum merasa perlu melakukan pemanggilan paksa terhadap Rusli Zainal. Pasalnya, penjemputan paksa dapat dilakukan jika pihak yang dipanggil untuk diperiksa mangkir selama tiga kali berturut-turut. "Kalau sampai tiga kali, KPK memiliki hak untuk menghadirkan secara paksa. Sudah ada koq itu dalam undang-undang, tinggal kita laksanakan saja," paparnya.

Seperti diketahui, dari dugaan KPK, penerbitan izin dalam pemanfaatan hasil hutan oleh Bupati Siak tidak sesuai aturan dan telah menimbulkan kerugian negara serta mengganggu perekonomian. Meski demikian Johan masih belum bersedia menyebut angka kerugiannya.

Disebutkanya, Arwin diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan  hasil hutan tersebut. Karenanya, sangkaan terhadap Arwin adalah pasal 2 ayat (1) (perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain) dan atau pasal 3 (penyalahgunaan wewenang), dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mengembangkan kasus itu, sebelumnya KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, serta Direktur Utama PT SSL, Samuel Sungjadi. Kasus yang menjerat Bupati Siak ini berawal dari pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus itu telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal mulai terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, Riau. Kemarin, sedianya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News