Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir
Senin, 07 September 2009 – 18:21 WIB

Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir
Karenanya KPK belum merasa perlu melakukan pemanggilan paksa terhadap Rusli Zainal. Pasalnya, penjemputan paksa dapat dilakukan jika pihak yang dipanggil untuk diperiksa mangkir selama tiga kali berturut-turut. "Kalau sampai tiga kali, KPK memiliki hak untuk menghadirkan secara paksa. Sudah ada koq itu dalam undang-undang, tinggal kita laksanakan saja," paparnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dari dugaan KPK, penerbitan izin dalam pemanfaatan hasil hutan oleh Bupati Siak tidak sesuai aturan dan telah menimbulkan kerugian negara serta mengganggu perekonomian. Meski demikian Johan masih belum bersedia menyebut angka kerugiannya.
Disebutkanya, Arwin diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan tersebut. Karenanya, sangkaan terhadap Arwin adalah pasal 2 ayat (1) (perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain) dan atau pasal 3 (penyalahgunaan wewenang), dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengembangkan kasus itu, sebelumnya KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, serta Direktur Utama PT SSL, Samuel Sungjadi. Kasus yang menjerat Bupati Siak ini berawal dari pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus itu telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal mulai terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, Riau. Kemarin, sedianya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi