Dipanggil KPK, Jero Wacik Mangkir Lagi, Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya hari ini, Kamis (9/4), memeriksa politikus Partai Demokrat Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Parwisata (Kemenbudpar). Namun, mantan menteri Menbudpar itu kembali memilih tidak hadir alias mangkir.
Seperti beberapa tersangka korupsi lainnya, Jero juga menjadikan proses praperadilan sebagai alasan untuk menghindari KPK.
"Untuk menghormati proses hukum, karena praperadilan telah didaftar dan PN Jaksel telah mengundang sidang maka Pak JW memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata pengacara Jero, Sugiono saat dihubungi.
Sugiono mengaku sudah menyampaikan penjelasan tertulis kepada KPK terkait sikap kliennya ini. Dia pun berharap penyidik KPK bisa memahami dan menerima penjelasan tersebut.
"Alasan tersebut (praperadilan) dinilai patut dan wajar," ujarnya.
Namun pendapat Sugiono ini berbeda dengan pernyataan pihak KPK. Sebelumnya, Plt pimpinan KPK Johan Budi SP tegas menyatakan bahwa proses praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan.
"Silahkan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses tanpa terganggu, sampai ada putusan praperadilan," ujarnya kemarin, Rabu (8/4).
Untuk diketahui, pemanggilan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KPK. Saat pemanggilan pertama Jero juga mangkir dengan menggunakan alasan yang sama.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya hari ini, Kamis (9/4), memeriksa politikus Partai Demokrat Jero Wacik sebagai tersangka kasus
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia