Dipanggil KPK, Jero Wacik Mangkir Lagi, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya hari ini, Kamis (9/4), memeriksa politikus Partai Demokrat Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Parwisata (Kemenbudpar). Namun, mantan menteri Menbudpar itu kembali memilih tidak hadir alias mangkir.
Seperti beberapa tersangka korupsi lainnya, Jero juga menjadikan proses praperadilan sebagai alasan untuk menghindari KPK.
"Untuk menghormati proses hukum, karena praperadilan telah didaftar dan PN Jaksel telah mengundang sidang maka Pak JW memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata pengacara Jero, Sugiono saat dihubungi.
Sugiono mengaku sudah menyampaikan penjelasan tertulis kepada KPK terkait sikap kliennya ini. Dia pun berharap penyidik KPK bisa memahami dan menerima penjelasan tersebut.
"Alasan tersebut (praperadilan) dinilai patut dan wajar," ujarnya.
Namun pendapat Sugiono ini berbeda dengan pernyataan pihak KPK. Sebelumnya, Plt pimpinan KPK Johan Budi SP tegas menyatakan bahwa proses praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan.
"Silahkan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses tanpa terganggu, sampai ada putusan praperadilan," ujarnya kemarin, Rabu (8/4).
Untuk diketahui, pemanggilan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KPK. Saat pemanggilan pertama Jero juga mangkir dengan menggunakan alasan yang sama.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya hari ini, Kamis (9/4), memeriksa politikus Partai Demokrat Jero Wacik sebagai tersangka kasus
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri