Dipanggil KPK, Waketum Demokrat Jawab Lewat Surat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Jhony Allen Marbun. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
Namun, Jhony tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena tengah berada di daerah pemilihan (dapil). Soal ketidakhadirannya sudah disampaikan kepada lembaga antikorupsi itu.
"Saya sudah bikin surat tertulis ke KPK, saya lagi di dapil karena sudah terjadwal sebelumnya," kata Jhony saat dihubungi, Kamis (5/12).
Selain soal alasan ketidakhadirannya, dalam surat itu Jhony menjelaskan mengenai hubungannya dengan Anas baik sebelum maupun sesudah penyelenggaraan Kongres PD.
"Saya sudah jelaskan di situ (surat). Saya juga jelaskan hubungannya dengan Anas sebelum kongres dan sesudah kongres," kata Jhony.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Jhony Allen Marbun. Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP