Dipanggil Ombudsman, Kemenakertrans Pastikan Perjelas Sistem Online
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) termasuk lima kementerian yang diganjar rapor merah dari Ombudsman akibat buruknya sistem pelayanan. Menanggapi itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya sudah memperbaiki masalah pelayanan. Kini, kata dia, sistem pelayanan di kementerian sudah menggunakan fasilitas online.
"Ini kan soal online dan bukan online. Tenaga kerja asing sudah online dan akan kita sampaikan ke Ombudsman bahwa sudah online. Yang kedua, soal perusahaan pengerah tenaga kerja, kita akan segera online kan. Jadi tidak ada pertemuan person to person," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis, (25/7).
Menurut rencana, Ombudsman akan memanggil kementerian yang mendapat rapor merah, pekan depan. Muhaimin mengaku pihaknya belum mendapatkan undangan pemanggilan itu. Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap datang untuk memberikan penjelasan sepenuhnya ombudsman.
"Setjen sudah saya minta untuk menjelaskan bahwa untuk semua pelayanan system online sudah siap semua. Bukan hanya pekan depan, pagi hari tadi pun dari kami sudah ke sana untuk komunikasi," tandas Muhaimin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) termasuk lima kementerian yang diganjar rapor merah dari Ombudsman akibat buruknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran