Dipanggil Presiden, SDA akan Dinonaktifkan jadi Menteri?
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali agar menjelaskan kasus korupsi penyelenggaraan haji hingga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya sebagai tersangka, Senin (26/5).
Belum diketahui secara pasti, apakah setelah SDA menghadap Presiden SBY, ia akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Agama. Atau sebaliknya, SBY akan menonaktifkan SDA sebagai menteri untuk memudahkan proses hukum.
Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin memastikan, SDA siap memberikan penjelasan langsung kepada Presiden SBY terkait persoalan hukum yang menimpanya.
"Pak SDA tadi menyampaikan, besok dia akan bertemu Presiden. Dia akan menjelaskan segala tentang sangkaan terhadap dirinya ke Presiden,” kata Lukman Hakim kepada Rakyat Merdeka (JPNN.com grup), Minggu (25/5).
Menurut Lukman yang juga menjabat Wakil Ketua MPR, tidak ada perubahan sikap sama sekali dari SDA sejak penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam rapat Majelis Musyawarah Partai Jumat lalu, sikap SDA biasa-biasa saja. Tidak nampak wajah cemas. “Dia biasa-biasa saja,” ucapnya.
Saat ini, tambah Lukman, SDA juga tidak ke mana-mana. SDA memilih istirahat di kediaman pribadinya di Jalan Mandala VII, Pancoran, Jakarta Selatan. “Dia di rumah saja,” cetusnya.
Sekjen PPP Romahurmuziy menyatakan, Jumat (23/5), Majelis Musyawarah Partai memang sudah menggelar rapat khusus membahas penetapan SDA sebagai tersangka. Rapat itu dihadiri seluruh anggota MPP termasuk SDA. Di dalam rapat SDA memberi penjelasan tentang kasus yang melilit dirinya.
“Rapat berlangsung kekeluargaan diwarnai keprihatinan yang mendalam atas status hukum yang menimpa SDA. Anggota rapat menghargai penjelasan SDA atas kronologi status hukum yang dikenakan kepadanya,” jelas Romy.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali agar menjelaskan kasus korupsi penyelenggaraan haji hingga
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini