Dipangkas Rp 50,6 T, Ini Pos-pos Belanja yang Kena Sasar

Dipangkas Rp 50,6 T, Ini Pos-pos Belanja yang Kena Sasar
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: dok.JPNN

Bambang mengatakan, pemangkasan belanja harus dilakukan karena penerimaan juga tidak sesuai dengan target awal. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) migas yang turun Rp 17 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas turun sekitar Rp 60 triliun, dan PNBP sektor tambang turun Rp 25 triliun. 

"Karena itu, selain memangkas belanja, defisit APBN-P juga akan melebar dari 2,1 persen menjadi 2,5 persen (dari produk domestik bruto)," ujarnya.

Bagaimana dengan tax amnesty atau pengampunan pajak? Bambang menyebut, pemerintah masih berharap pembahasan tax amnesty di DPR bisa dikejar sepanjang masa sidang DPR mulai April ini. 

Sehingga, ketika pemerintah mulai membahas RAPBN-P 2016 bersama DPR sepanjang Mei - Juli, potensi penerimaan dari hasil tax amnesty bisa dimasukkan.

"Sampai sekarang, kami masih optimistis tax amnesty bisa goal (disetujui DPR, Red)," katanya.

Sementara itu, terkait asumsi makro, pemerintah masih mematok target pertumbuhan ekonomi 2016 di level 5,3 persen. 

Meskipun, semua lembaga keuangan multilateral seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Pembangunan Asia (ADB) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2016. 

"Tantangannya memang berat. Tapi kami optimistis target 5,3 persen masih bisa dijangkau," ucapnya. (owi/sof)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News