Dipantau Polisi Berhari-hari, Billy Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, SIDOARJO - Polisi pekan ini berhasil membekuk seorang kurir narkoba, Billy Andreas Christanto alias Glewo.
Dia diciduk di kamar kosnya. Warga Desa Sidokerto, Buduran, yang indekos di Desa Anggaswangi, Sukodono, itu kedapatan menyimpan dua poket sabu-sabu (SS).
Beratnya 0,47 gram. ''Disimpan di bungkus rokok,'' tutur Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.
Bungsu dua bersaudara itu sudah tiga hari dipantau. ''Masyarakat takut sepak terjangnya membawa dampak buruk bagi lingkungan,'' jelasnya.
Glewo tidak sadar diawasi petugas. Jumat malam dia mendapat pesanan narkoba dari kenalannya. Glewo dikirimi uang Rp 350 ribu. Dia diminta membelikan dua poket SS.
Setelah mengambil uang transferan di ATM, pemuda lajang itu menghubungi pengedar langganannya.
Glewo biasa memanggilnya Mapok. Mereka jarang bertemu. Biasanya, transaksi menggunakan sistem ranjau. ''Malam itu diminta mengambil di Gedangan,'' kata Sugeng.
Glewo pun dibuntuti hingga Jalan Wirabumi, Gedangan. Insting petugas tidak meleset.
Polisi sedang mengejar pembeli sabu-sabu dari Billy yang diduga sudah membuat janji terlebih dulu.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi