Dipantau Polisi, Pengendara Salah Pelat Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, BEKASI - Kebijakan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan pada 12 Maret mendatang. Para pengendara yang nomor pelatnya tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, otomatis tidak bisa melewati jalur tersebut.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa menerangkan, pemerintah kini mulai gencar melakukan sosialisasi akan diberlakukannya sistem baru itu. Hal itu diharapkan bisa menekan angka kemacetan.
"Kami lalukan pendekatan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Nantinya pada saat dimulainya kebijakan ini, apabila kedapatan mobil yang tidak sesuai ganjil genap, kami akan usahakan persuasif untuk melakukan putar balik,” kata Royke, Kamis (8/3).
Putaran balik itu kata dia dilakukan dalam tol yang sudah disiapkan oleh petugas.
Menurut dia, akan ada 200 personelnya yang berjaga di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur. Nantinya, kalau pengendara yang nomor pelat tidak sesuai akan langsung ditindak tegas dengan penilangan.
“Anggota bersiaga menjaga kendaraan golongan satu dan dua yang mengarah ke Jakarta setiap pukul 06.00 hingga 09.00 WIB,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Pemerintah kini mulai gencar melakukan sosialisasi akan diberlakukannya sistem baru itu. Hal itu diharapkan bisa menekan angka kemacetan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak Bogor Harap Catat Ini
- Operasi Patuh Musi 2023 Dimulai, Hindari Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi
- Enggak Terima Ditilang, Pelajar Pukuli Polisi
- Polres Bogor: Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hingga Minggu
- Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku 6 Juni, Warga Diminta Menyesuaikan Diri