Dipastikan, Chandra ke Kejari Hanya Formalitas
Segera Diterbitkan SKKP
Kamis, 26 November 2009 – 15:32 WIB
Dipastikan, Chandra ke Kejari Hanya Formalitas
JAKARTA -- Harapan pengacara Chandra Hamzah, Taufik Basari, bahwa pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini hanya formalitas, tampaknya bakal terwujud. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy memastikan kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra. Bahkan, hal yang sama juga dijanjikan akan dikeluarkan untuk Bibit Samad Rianto.
Di sela-sela menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta hari ini (26/11), Marwan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mencari landasan hukum yang paling pas sebagai dasar penerbitan SKKP. Ada tiga opsi yang berkembang, yakni apakah dianggap sebagai 'kejahatan yang tidak terbukti', dinyatakan sebagai 'bukan tindak pidana', ataukah 'batal demi hukum.' Opsi mana yang akan dipilih, saat ini sedang dikaji jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Apa pun dasar hukum yang akan digunakan, Marwan memastikan bahwa kejaksaan akan menghentikan kasus kontroversial ini. "Akan dihentikan, tak ada tawar menawar lagi," tegas Marwan.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan SKPP akan dikeluarkan. Dia hanya bilang, akan dilakukan secepatnya. Dia pun mengakui, kebijakan Kejagung ini dalam rangka tindak lanjut pidato presiden yang disampaikan pada 23 Nopember lalu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Harapan pengacara Chandra Hamzah, Taufik Basari, bahwa pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi