Dipastikan PDIP Rebut Kursi Ketua Dewan dari PKB
jpnn.com, MADIUN - PDI Perjuangan dipastikan akan mendapat jatah kursi ketua DPRD Kabupaten Madiun periode 2019–2024, yang sebelumnya diisi kader PKB.
Meski sama-sama memperoleh sembilan kursi, namun partai berlambang banteng moncong putih itu unggul kumulatif perolehan dukungan dari hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.
Keduanya berselisih 5.299 suara dari total enam daerah pemilihan (dapil). PDIP meraup 80.301 suara sedangkan PKB 75.002.
Peluang caleg PDIP menempati kursi yang saat ini diduduki Suwandi politikus PKB mengacu Undang-Undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Regulasi itu menjabarkan tatkala terdapat dua partai memperoleh kursi sama banyak, maka penentuan yang dipakai adalah total perolehan suara partai terbanyak.
Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Hadi Sutikno enggan mengomentari ihwal peluang PDIP. ’’Kami menunggu hasil penetapan caleg (calon legislatif, Red),’’ katanya.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Minta Kivlan Zen Jangan Banyak Bicara Kasar
Penentuan unsur pimpinan dewan di gedung Klitik –sebutan DPRD Kabupaten Madiun- berdasarkan usulan dari partai politik pemenang hasil penetapan komisi pemilihan umum (KPU). Dalam kasus ada partai yang mengoleksi kursi sama banyak, dia membenarkan bila yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak.
Terkait penentuan sosok ketua dan tiga wakil ketua di Gedung Klitik –sebutan gedung DPRD Kabupaten Madiun– sepenuhnya dari rekomendasi partai. ’’Komunikasi kami dengan KPU mengikuti jadwal yang sudah ada,’’ ujar Hari kepada Radar Caruban.
Dari data perolehan suara Pemilu 2019, PDIP akhirnya menggeser PKB sebagai pemilik kursi ketua DPRD Kabupaten Madiun.
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Mengurai Solusi Kekerasan Seksual Anak
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar