Dipastikan UMP Naik 8,25 Persen
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 00:56 WIB
Mau tak mau buruh harus menerima meski dalam hitungannya kenaikan tersebut belum dikatakan layak.
Roida mengatakan, untuk membuat buruh sejahtera seharusnya pemerintah menaikan UMP Jambi menjadi Rp 2,5 juta.
"Tapi mau seperti apa lagi, kita mau tak mau harus menerima keputusan itu," kata Roida. (enn/mui/sam/jpnn)
JAMBI - Upah Mininum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2017 dipastikan naik 8,25 persen. Tahun 2016 UMP Jambi hanya Rp1.906.650. Penetapan UMP tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun