Dipecat, 3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur juga Dituntut Hukuman Mati

Dipecat, 3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur juga Dituntut Hukuman Mati
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur.

Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko. (antara/jpnn)


Oditur Militer Jakarta menuntut hukuman mati terhadap tiga oknum prajurit TNI pembunuh berencana Imam Masykur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News