Dipecat, 4 PNS Ajukan Banding
"Ada juga PNS yang kita kenakan sanksi pemecatan, melakukan banding tidak sesuai prosedur. Padahal selama ini telah kami jelaskan, jika tidak terima dengan keputusan TP2D, silakan mengajukan banding dan tujukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN di Jakarta," urai Azis seraya mengatakan, kesalahan prosedur yang dimaksud, hak banding diajukan kepada BKD Kota Tarakan, bukannya kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN.
"Yang jelas selama ini, kami telah menjalankan aturan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan sudah beberapa kali kami jelaskan, prosedur hak banding seperti apa, dan ketika hak itu tidak digunakan maka secara hukum keputusan yang telah diambil oleh TP2D telah selesai dan sah," kata Azis lagi.(dsh/ipk)
TARAKAN - Hingga bulan September 2014, sebanyak 5 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tarakan yang terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono Tegaskan Tak Akan Pakai TGUPP seperti Zaman Anies
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- 9 Penumpang Speedboat Terdampar di Perairan Unir Asmat Dievakuasi Tim SAR
- Banjir Bandang Menerjang 2 Desa di Situbondo
- Cerita Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Semarang, Stok Ludes dalam Sehari