Dipecat, 4 PNS Ajukan Banding

"Ada juga PNS yang kita kenakan sanksi pemecatan, melakukan banding tidak sesuai prosedur. Padahal selama ini telah kami jelaskan, jika tidak terima dengan keputusan TP2D, silakan mengajukan banding dan tujukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN di Jakarta," urai Azis seraya mengatakan, kesalahan prosedur yang dimaksud, hak banding diajukan kepada BKD Kota Tarakan, bukannya kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN.
"Yang jelas selama ini, kami telah menjalankan aturan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan sudah beberapa kali kami jelaskan, prosedur hak banding seperti apa, dan ketika hak itu tidak digunakan maka secara hukum keputusan yang telah diambil oleh TP2D telah selesai dan sah," kata Azis lagi.(dsh/ipk)
TARAKAN - Hingga bulan September 2014, sebanyak 5 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tarakan yang terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku