Dipecat AHY, Jhoni Allen Klaim Menderita Kerugian Puluhan Miliar Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Jhoni Allen Marbun menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memecatnya dari keanggotaan parpol berlogo bintang segitiga merah putih itu.
Tiga nama itu ialah Ketua Umum PD AHY beserta sekretaris jenderalnya, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan selaku Dewan Kehormatan PD.
Jhoni menganggap pemecatannya oleh ketiga nama itu tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.
Kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, mengeklaim kliennya mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat pemecatan tersebut.
"Kerugian materiel sekitar Rp 5 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp 50 miliar," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
Slamet menyebut pemecatan Jhoni bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Slamet, perkara itu berawal ketika Hinca Panjaitan sebagai Dewan Kehormatan PD mengeluarkan rekomendasi tentang pemecatan terhadap Jhoni yang ditindaklanjuti oleh AHY dan Teuku Riefky.
Namun, DPP PD tidak pernah meminta Jhoni mengklarifikasi.
Jhoni Allen mengeklaim telah menderita kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat dipecat oleh kubu AHY.
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat