Dipecat dan Dipreteli, Petugas Lapas Banceuy Pucat Pasi

Dipecat dan Dipreteli, Petugas Lapas Banceuy Pucat Pasi
Dirjen HAM Kemenkum HAM Mualimin Abdi (kanan) melepas seragam mantan petugas Lapas Banceuy Dedi Romadi yang menjadi kurir narkoba. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memecat petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Bandung, Dedi Rohmadi. Dia dipecat lantaran ketahuan terlibat dalam peredaran 17 kg sabu di dalam lapas tersebut.

Seremoni pemecatan Dedi digelar di kantor Kemenkumham dan dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Mualimin Abdi, Senin (1/6). Dia mewakili Menteri Yasonna H Laoly yang tengah berada di Blitar, Jawa Timur.

"Saya tidak memberi toleransi bagi yang menyalahgunakan, siapa yang melanggar layak diberi sanksi berat. Hindari penyimpangan apalagi penyalahgunaan wewenang, " ujar Mualimin saat membacakan surat pernyataan Yasonna.

Dalam upacara pemecatan itu, Mualimin mencopot seragam dinas Dedi dan menggantinya dengan kemeja. Namun, sebelumnya staf keamanan Lapas Banceuy itu terlebih dulu menandatangani SK pemecatan bernomor MHH 511 KP 003 Tahun 2015 tentang Hukuman Disiplin.

Saat prosesi berlangsung, staf tingkat 1 golongan B itu terlihat pucat dan tegang. Dia lebih banyak menunduk sepanjang upacara.

Setelah upacara selesai, Dedi langsung digiring keluar lapangan oleh tiga petugas BNN. Namun, dia memilih bungkam saat ditanya awak media tentang keputusan Yasonna ini.

Ditemui usai upacara, Mualimin mengatakan bahwa sanksi pencopotan ini merupakan sanksi terberat yang bisa dilakukan Kemenkumham. Sedangkan untuk proses hukumnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Dari sisi kepegawaian diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, dari sisi kepegawaian clear. Dari sisi penegakan hukum urusan penegak hukum, yakni kepolisian dan BNN," tandanya.(dil/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memecat petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Bandung, Dedi Rohmadi. Dia dipecat lantaran ketahuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News